11.29.2011

manusia dan keadilan





Nama : Nur Azizah
Kelas : 1PA07
NPM : 15511293


Dalam Kehidupan ini, manusia butuh keadilan. Keadilan yang dimaksud disini adalah penyamarataan apa yang di dapat dan dilakukan dlam suatu hal. Sebagai contoh kewajiban dan hak
warga negara. Semua warga negara diwajibkan membayar pajak tanpa terkecuali, dan warga negara juga ber-hak mendapatkan kelayakan hidup di negaranya dalam hal kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berat sebelah atau tidak memihak. Sudah bisa dipastikan keadilan mengetaui mana yang benar dan mana yang salah.

Menurut Aristoteles :
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit., kedua ujung tersebut menyangkut 2 orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah di tetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.

Menurut Socrates:
Keadilan diproyeksikan pada pemerintahan. Keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. cara itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.

Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
“dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.

Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan. Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain :
a.Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
b.Faktor Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikap dan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada setiap individu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan
c.Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikap adil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain.
Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Jadi, dapat dikatakan Keadilan itu sulit detarapkan, tetapi harus tetap ditegakkan. Sebagaimana layaknya kehidupan, tentu setiap indvidu ber-hak dan wajib memilikinya. Seperti yang telah kita ketahui sebagai warga negara Indonesia, bagaimana hukum berjalan di negara kita ini, masih sangat minim sekali penegakkan keadilan. Walupun setiap warga negara telah memiliki Hak Azasi yang telah dimiliki sejak lahir, tetapi hukum di negara kita ini masih bisa dibeli. Kita semua bisa melihat apa yang dilakukan para petinggi atau pejabat negara yang korupsi ketika mereka mendapatkan hukuman, mereka lebih singkat waktu hukumannya dibanding warga desa yang kelaparan hingga akhirnya dia mencuri ayam tetangga. Sungguh tragis.

Semoga, kedepannya, negara kita akan lebih baik dan lebih adil lagi dalam segi apapun.

No comments:

Post a Comment